WahanaNews-Semarang | Kepala Pusat Pembangunan Karakter Taruna Dan Perwira Siswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Janny Adriani Djari diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus Zidan Muhammad Faza yang tewas setelah dianiaya lima taruna seniornya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu di PN Semarang, Rabu, saksi menjelaskan tentang aturan pembinaan disiplin di lingkungan pendidikan tersebut.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah PLN Ketapang Sosialisasikan Layanan Digital dan Gaya Hidup Berkelanjutan
Menurut dia, PIP melarang penggunaan pembinaan fisik, terutama pembinaan yang dilakukan dengan kontak fisik.
Ia juga mengaku tidak tahu soal pembinaan fisik yang dilakukan taruna senior kepada juniornya.
"Tidak tahu soal tradisi pembinaan fisik dan memang itu dilarang," katanya.
Baca Juga:
Siapkan 4 Daerah Unggulan, MARTABAT Prabowo Gibran Sebut Cirebon Andalkan Sektor Wisata Dukung Percepatan Realisasi Kawasan Metropolitan Rebana
Menurut dia, taruna senior tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap juniornya.
Ia juga menyebut tidak pernah ada taruna yang melapor karena telah mendapat tindakan pembinaan fisik oleh seniornya.
Sementara saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni Rif'an, ayah dari korban Zidan Muhammad Faza.