Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) optimistis menjadi daerah penopang pangan dan industri nasional seiring dengan disetujuinya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jateng 2025-2045.
"Ada beberapa raperda (disetujui, Red.) ya, tapi yang paling prioritas adalah Raperda RPJPD 2025-2045," kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Semarang, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Menurut dia, RPJPD sangat strategis karena berkaitan dengan rencana pembangunan selama 20 tahun ke depan yang sudah disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Secara garis besar, kata dia lagi, RPJPD Jateng 2025-2045 telah menetapkan visi misi Jateng sebagai daerah penumpu pangan dan industri, serta ekonomi berkelanjutan.
"Ini bukan PR (pekerjaan rumah, Red.) yang mudah karena permasalahan dalam menjaga produktivitas pangan di Jateng banyak tantangan, demikian juga pengembangan industri," katanya lagi.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Apalagi, kata dia, pengembangan industri dan penumpu pangan yang berkaitan dengan sektor pertanian seperti sesuatu yang saling bertolak belakang.
"Namun, kami sudah sampaikan kepada teman-teman DPRD dalam rencana pembangunan. Ke depan, akan lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat bagaimana agar pangan tetap terjaga dan tumbuh, sementara industri juga tumbuh," katanya pula.
Kalau keduanya, yakni sektor pangan dan industri sama-sama tumbuh, kata Sumarno, maka dampaknya akan luar biasa, terutama bagi masyarakat dengan meningkatnya kesejahteraan.
Selain Raperda RPJPD Jateng 2025-2045, rapat paripurna juga membahas empat raperda lainnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Sistem Pertanian, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jateng Nur Saadah menyampaikan laporan mengenai Raperda RPJPD Jateng 2024-2045 sebagai arahan pokok dalam pembangunan Jateng.
"Raperda RPJPD merupakan buah pikir dan karya bersama dari sejumlah pihak, sehingga dapat menjadi arahan pokok dalam pembangunan Jateng. Ini merupakan komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi dan mendorong untuk saling bahu membahu mewujudkan RPJPD tersebut," katanya lagi.
Usai pembacaan laporan Bapemperda, Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu terkait lima raperda yang dibahas.
"Apakah 5 raperda tersebut dapat disetujui?," tanya Sukirman, kepada anggota DPRD Jateng dan langsung dijawab secara serentak, "Setuju!".
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]