Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Seorang narapidana asal Malaysia berinisial MA di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang Nurhamdan dalam siaran pers di Semarang, Senin (11/3/2024), mengatakan bahwa narapidana kasus penyalahgunaan narkoba tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman selama 2 bulan.
Baca Juga:
Temu Bisnis Tahap VI, Yasonna Laoly Pastikan Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri
Menurut dia, pemberian remisi tersebut sesuai dengan ketentuan dan diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Nurhamdan mengatakan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Warga binaan beragama Hindu ini memperoleh remisi selama 2 bulan," katanya.
Baca Juga:
Begini Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM sebagai Pelayan Masyarakat
MA menjalani vonis 20 tahun penjara atas perkara yang tindak pidana yang dilakukannya.
Kabid Pembinaan Lapas Semarang menyampaikan selamat atas pemberian remisi yang merupakan bagian dari hasil penilaian warga binaan selama menjalani hukuman.
Ia juga mengimbau seluruh warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dan meningkatkan kemandirian sebagai bekal usai menjalani hukuman.