Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Peresmian gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati di Kota Tegal oleh Wali Kota Dedy Yon Supriyono pada Senin (12/2/2024), disambut baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Sama seperti MPP di kota lainnya, Kemenkumham Jateng menghadirkan beberapa layanan di dalamnya, antara lain, pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, imigrasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan mengatakan Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk meningkatkan kecepatan serta kemudahan layanan bagi masyarakat salah satunya yakni hadir di seluruh MPP di Jateng.
"Kami akan terus berperan aktif mengambil bagian dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat disini (MPP)," terangnya saat ditemui tim Humas.
"Kami harap masyarakat Tegal dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan yang kami buka disini seperti imigrasi dan kekayaan intelektual," sambungnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Walikota Tegal yang meresmikan secara langsung mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur dengan adanya MPP ini. Pada kesempatan itu ia juga meminta jajaran imigrasi untuk bisa memberikan layanan maksimal disini.
"Saya mohon imigrasi bisa membuka layanan pembuatan paspor disini, sehingga masyarakat Tegal kalau mau buat paspor tidak perlu keluar daerah," ujar Dedy.
Diketahui sebanyak 39 instansi dan lembaga turut andil membuka total 127 layanan publik di MPP yang terletak di Jl. kolonel Sugiono ini.