Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi dalam penyelidikan kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa (14/1/2025), mengatakan bahwa saksi-saksi itu, yakni pelapor, keluarga, dan petugas rumah sakit tempat korban sempat dirawat.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Catat 2.026 Kasus PMK Menyerang Hewan Ternak di Wilayahnya
"Fokus sementara pemeriksaan saksi yang ada di Semarang sambil menunggu hasil ekshumasi," katanya.
Dalam penyelidikan, lanjut dia, Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan Polda DIY.
Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis dari berbagai perspektif secara komprehensif.
Baca Juga:
Delapan Sekolah di Semarang Jadi Proyek Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan hingga tewas, Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, melaporkan oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke SPKT Polda Jawa Tengah.
Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tiga hingga enam oknum polisi itu terjadi pada bulan September 2024.
Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]