Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Polisi menembak kaki dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Jalan Kartini II, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis (29/2/2024), mengatakan, GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang, sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
Baca Juga:
Praktik Produksi MinyaKita Palsu Dibongkar Polrestabes Bandung
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) tersebut dipicu oleh perselisihan dengan kedua pelaku.
"Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan," katanya.
Menurut dia, korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Makassar, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
Sena menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan.
Bahkan, lanjut dia, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
[Redaktur: Sutrisno SImorangkir]