Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi daring selama periode Januari hingga Juli 2024.
"Ada 20 laporan kasus judi yang kami tangani sejak Januari sampai Juli, diantaranya ada enam kasus judi daring. Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
DLHK Jateng: 36 TPA di Kabupaten/Kota Masih Gunakan Sistem Open Dumping
Dalam penanganan judi daring, menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritis Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi daring melalui media sosialnya.
Selain itu, lanjut dia, diamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi daring, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook.
Baca Juga:
Gubernur Jateng Minta Posko Lebaran Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Pemudik
Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut dia, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.
"Ada tersangka yang menerima titipan dari orang lain untuk bertaruh di laman judi daring, semacam perantara," katanya.
Ia menuturkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup laman-laman judi daring yang beredar.