Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial HBW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, pada Rabu (9/10/2024).
Selain itu diserahkan pula barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Tengah II Tegakkan Hukum Hadapi Wajib Pajak Nakal
Demikian siaran pers yang diterima dari Kanwil DJP Jawa Tengah I, di Semarang, Rabu.
Tersangka HBW merupakan seorang direktur PT BPE hadir memenuhi panggilan penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Pada pelaksanaan kegiatan ini, tim penyidik DJP didampingi oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah.
PT BPE yang dipimpin oleh HBW melakukan usaha terkait agen transporter BBM solar melalui perusahaan yang dipimpinnya. Tersangka HBW diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Baca Juga:
Ini Harta Pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai yang Dapat Rp6 Juta/Hari dari Pungli
Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.777.248.055.
Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama periode Januari 2018 hingga Mei 2019.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.