WahanaNews-Semarang | Satlantas Polrestabes Semarang tertibkan puluhan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda Kota Semarang.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Saat didatangi petugas, pengendara motor berupaya melarikan diri. Dari video yang beredar di media sosial, rata-rata pengendara yang melarikan diri diduga anggota klub motor.
Penertiban tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.
Dia mengatakan penertiban knalpot tidak standar telah dilaksanakan selama dua pekan di semua Polres.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
"Namun bedanya di kami (Satlantas) Polrestabes Semarang tidak ditilang. Cuma membuat surat pernyataan dengan menyerahkan knalpot brongnya," kata Sigit, Minggu (23/1/2022).
Menurutnya, pada saat ini polisi telah merazia 50 kendaraan bermotor yang tidak mengenakan knalpot standar. Rata-rata pengendara terkena razia berasal dari luar kota Semarang.
"Kebanyakan dari luar kota. Tapi ada juga dari Semarang. Namanya juga klub motor," ujarnya. Dia mengatakan, sasaran tidak hanya anggota klub motor saja. Satlantas Polrestabes Semarang juga menjaring pengendara lain yang tidak memasang knalpot standar.