WahanaNews-Semarang | Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah razia sebanyak 12 pekerja seks komersial atau PSK, Rabu (20/4/2022) malam. Dua PSK di antaranya sedang berbadan dua alias hamil.
Informasi yang diperoleh Solopos.com, razia PSK yang digelar Satpol PP Kota Semarang itu dilakukan di sejumlah tempat seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan Tanjung, Jalan Majapahit atau yang populer dikenal dengan kawasan prostitusi Tanggul Indah (TI), dan Jalan Kalibanteng.
Baca Juga:
Perkuat Kamtibmas Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Bakal Gelar Patroli Gabungan
Ketika diamankan, para PSK ini sempat melakukan perlawanan. Mereka bahkan ada yang berteriak sambil menangis. Meski demikian, mereka akhirnya pasrah karena jumlah Satpol PP Kota Semarang yang diterjunkan cukup banyak.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan operasi yustisi berupa razia PSK itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
“Kami menerima banyak aduan warga terkait menjamurnya praktek prostitusi, dengan beroperasi PSK di jalanan. Padahal ini masih bulan Ramadan. Akhirnya, kami tindaklanjuti aduan masyarakat itu,” jelas Fajar, melalui pesan singkat Rabu tengah malam, melansir Solopos.com.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Masukkan Rokok Elektrik ke Dalam ‘Kawasan Tanpa Rokok’
Fajar menambahkan operasi yustisi berupa razia PSK ini digelar mulai pukul 20.20 WIB hingga 21.40 WIB.
Dari 12 PSK yang diamankan, lima di antaranya berasal dari luar Kota Semarang.
“Ke-12 PSK ini akan kami kirim ke Panti Sosial Wanito Utomo di Kota Solo. Di sana mereka akan mendapat pembinaan dan pelatihan selama tiga bulan,” ujarnya.