WahanaNews-Semarang | Sebelumnya kota Semarang sudah berstatus PPKM level 1, tetapi Semarang menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang harus kembali menerapkan PPKM level 2.
Kenaikan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang berlaku selama dua pekan, sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam mengatakan sebenarnya berdasarkan beberapa parameter, Kota Semarang seharusnya masih bisa berstatus PPKM level 1. Parameter tersebut terdiri dari perhitungan tingkat transmisi penularan maupun percepatan vaksinasi.
Dia mencontohkan, syarat untuk bisa berstatus PPKM level 1 adalah tingkat transmisi kasus terkonfirmasi di bawah 20 persen. Saat ini, perhitungan tingkat transmisi kasus terkonfirmasi di Kota Semarang hanya 0,06 persen.
Sedangkan syarat lainnya adalah prosentase pasien yang dirawat di rumah sakit kurang dari 5 persen.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kita (hanya) 0,5 sekian persen karena cuma 1 orang (yang dirawat)," kata Hakam kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/3/2022).
Dia menyebut penyebab masuknya Kota Semarang ke Level 2 karena kondisi di wilayah aglomerasi Semarang Raya yaitu Kabupaten Demak, Semarang, dan Kendal. Saat ini daerah di sekitar Kota Semarang masih masuk level 2 sehingga otomatis Kota Semarang harus mengikutinya.
"Masalahnya adalah ada di aglomerasi Semarang Raya, Kendal, Demak, Kabupaten Semarang, ini dalam beberapa hari ini sepertinya muncul kasus baru. Dan ketiganya ini level 2 sehingga Kota Semarang (ikut) masuk ke level 2," kata dia.