JATENG.WAHANANEWS.CO, Semarang - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
"Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran. Tolong disegerakan untuk pembayaran THR," katanya, di Semarang, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Polres Blora: Korban Meninggal Kecelakaan Lift Crane RS PKU Jadi Lima Orang
Menurut dia, pemberian THR secara tepat waktu merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut mengatakan bahwa THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu juga akan membantu perekonomian daerah.
"Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” kata putra mendiang ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Demi Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri.
Detail dari pemberian THR yang harus dilakukan oleh perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]