WahanaNews-Solo | Tujuh remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) diamankan Sparta Sat Samapta Polresta di Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (3/3/2022) dini hari.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Samapta AKP Dani Permana Putra, mengatakan tujuh pemuda itu diamankan sekitar pukul 00.30 IWB.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Adapun 7 remaja tersebut yakni AES (16), AFP (16), MNH (16), AWP (17), BAW (15), VAD (19) dan APH (17)," ucap Kompol Dani.
Dari informasi yang dihimpun, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut tengah ada aktivitas minum-minuman keras. Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi.
"Hasilnya ditemukan tujuh remaja yang sedang pesta miras beserta barang buktinya 2 botol 1,5 liter minuman keras jenis ciu," jelas dia.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mantan Kapolsek Kartasura itu menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para remaja tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Solo dan selanjutnya kita lakukan pembinaan.
Kasus itu diselesaikan secara restorative justice dengan memanggil orang tuanya.
"Kemudian para pelaku kita serahkan kepada para orang tuanya untuk dididik dan diberikan pembinaan dikarenakan para pelaku masih di bawah umur," tegasnya.