Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan rangka mewujudkan Solo bebas pekat.
Langkah itu sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemerintah Kota Solo untuk mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Kami harapkan kepada warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta Surakarta. [rda]