WahanaNews-Solo | Perdagangan anjing di Solo dan sekitarnya dipasok dari empat jalur di wilayah Jawa Barat. Keempat jalur itu, yakni Pangandaran, Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Tim investigasi koalisi Dog Meat-Free Indonesia (DMFI) menelusuri jalur distribusi perdagangan anjing di Solo dan sekitarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Puluhan ekor hingga ratusan ekor anjing dipasok dari wilayah Jawa Barat. Padahal, wilayah Jawa Barat belum bebas rabies. Artinya, potensi wabah rabies muncul yang ditularkan anjing yang terinfeksi virus rabies ke manusia.
Seorang anggota koalisi DMFI, MS, mengatakan para pengepul anjing di Solo dan sekitarnya menerima pasokan anjing jenis lokal dua kali-tiga kali dalam sepekan. Anjing-anjing itu dibawa menggunakan truk.
“Ada empat daerah pemasok anjing yang dijual dan dibantai di Solo. Yakni, Pangandaran, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis,” kata dia saat berbincang dengan Solopos, Rabu (30/8/2022).
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Biasanya, para pengepul anjing juga bekerja sampingan menjadi jagal. Anjing-anjing itu disiksa terlebih dahulu sebelum disembelih.
Semestinya, para pengepul dan jagal anjing bisa dijerat pidana lantaran melanggar perundang-undangan. Mereka menyalurkan anjing dari daerah endemi rabies ke daerah bebas rabies.
Kasus perdagangan anjing kali terakhir terjadi di Kartasura, Sukoharjo pada awal 2022. Polisi menggerebek lokasi penampungan anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura.
Lokasi tersebut merupakan tempat penampungan anjing sebelum disembelih untuk dikonsumsi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyelamatkan 53 ekor anjing jenis lokal.
Dua pelaku berinisial GTS dan SN ditangkap polisi.
“Kedua pelaku sudah divonis oleh majelis hakim. Sekarang mereka masih ditahan di dalam jeruji besi. Mereka pengepul dan jagal anjing,” ujar dia.
Bisnis perdagangan daging anjing di Kota Solo merebak sejak puluhan tahun lalu. Bisnis ini tumbuh subur lantaran permintaan daging anjing cukup tinggi.
Di Kota Solo, terdapat lebih dari 80 pedagang kaki lima (PKL) yang menjual kuliner olahan daging anjing.
Koalisi DMFI mendesak agar Pemkot Solo menerbitkan surat edaran yang berisi larangan perdagangan anjing. Kebijakan ini sudah diberlakukan di daerah lain seperti Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo.[zbr]