Seperti diketahui, Pemkot Solo berencana memanfaatkan lahan makam Bong Mojo Solo yang berstatus Hak Pakai (HP) 62 dan HP 71 untuk membangun sejumlah fasilitas umum.
Fasilitas itu antara lain untuk relokasi Pasar Mebel Gilingan, Banjarsari, dan garasi bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Baca Juga:
Dengan Pesawat Carter Malam Ini Gibran Berangkat ke Jakarta Bareng Zulhas
Untuk itu, Pemkot berencana membongkar dan memindahkan badan ratusan makam di Bong Mojo sisi barat. Makam di sisi timur sudah dibongkar pada 2019 lalu.
Namun, ternyata kawasan itu sudah dipenuhi hunian liar dan tanahnya diperjualbelikan secara ilegal.
Pemkot Solo telah mendata hunian liar di lahan makam Bong Mojo tersebut dengan jumlah sebanyak 27 unit. Direncanakan bangunan-bangunan liar itu segera ditertibkan.
Baca Juga:
Posting Foto Anak Prabowo, Gibran Semprot Netizen: Jangan Gitu Cara Mainnya
Sedangkan mengenai praktik jual beli tanah milik pemerintah tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, berencana membawa ke ranah hukum.
Gibran sudah mengantongi dua nama penjual lahan di kawasan makam Bong Mojo Solo dan mengumpulkan bukti-bukti kuitansinya dari masyarakat yang membeli.
Warga diminta untuk menghentikan praktik jual beli maupun pembangunan hunian liar di kawasan itu.[zbr]