WahanaNews-Solo | Pengamat transportasi asal Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menyindir tajam keberadaan mobil wisata listrik milik Pemkot Solo.
Djoko mengatakan, mobil wisata listrik Kota Solo dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).
Menurut Djoko, aneh bila mobil listrik wisata Solo ini beroperasi.
Pasalnya, mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Keduanya hanya beda di penggerak saja.
Kereta kelinci pakai BBM, sementata mobil wisata Pemkot Solo pakai listrik.
Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.