WahanaNews-Solo | Aparat Polresta Solo bakal memastikan larangan menyalakan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Masyarakat juga diimbau tak merayakan pergantian tahun dengan konvoi di jalan raya.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:
Mulai Pukul 18.00 Besok Arus Lalin Jalan Sudirman-Thamrin Dialihkan
Menurut Iwan, masyarakat diminta tidak menyalakan petasan saat detik-detik pergantian tahun. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat Malam Tahun Baru.
“Petasan sudah jelas dilarang. Petugas bakal melakukan pemantauan termasuk patroli keliling ke lokasi-lokasi pusat keramaian saat perayaan Malam Tahun Baru,” katanya.
Larangan menyalakan petasan saat Malam Tahun Baru diatur dalam Peraturan Kapolri No 17/2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Aturan itu juga mengatur larangan penggunaan kembang api di tempat ibadah, permukiman penduduk, rumah sakit, bandara, terminal, dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga:
Lokasi Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Kota Solo
“Menyalakan kembang api diperbolehkan saat perataan Malam Tahun Baru dengan catatan tidak dinyalakan di fasilitas umum dan permukiman penduduk. Masyarakat harus bisa mengawasi saat ada orang lain menyalakan kembang api,” ujar dia.
Selain petasan, mantan Kapolres Sukoharjo itu menyampaikan masyarakat diimbau tidak melakukan arak-arakan atau konvoi sepeda motor saat perayaan Malam Tahun Baru di Solo. Biasanya, tak sedikit pengendara sepeda motor yang berkonvoi di jalan raya saat perayaan Malam Tahun Baru.
Apalagi, kalau mereka sampai menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Polisi bakal menindak tegas para pengendara sepeda motor yang berkonvoi menggunakan knalpot brong.