WahanaNews-Solo | Sejumlah warga tetap nekat merokok di dalam area taman Kota Solo meski sudah ada papan pengumuman berisi larangan merokok.
Hal itu seperti terlihat di Taman Monumen 45 Banjarsari (Monjari) Solo. Rabu (11/5/2022), beberapa orang tampak asyik mengisap batang berisi tembakau bernikotin tersebut.
Baca Juga:
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Targetkan Kemenangan di Pilkada Surakarta 2024
Mirisnya, mereka ada yang merokok tepat di depan banner bertuliskan larangan merokok. Saat itu suasana masih pagi dan hanya sedikit pengunjung yang datang ke taman.
Lebih parah lagi, di area Taman Monumen 45 Banjarsari itu Solopos menemukan ratusan puntung rokok bahkan bekas pembungkusan yang dibuang sembarangan.
Menurut salah satu penjaga di taman tersebut, Priyanto, banyak orang yang tidak mengetahui larangannya atau sebenarnya tahu tapi masih tetap ndableg, nekat merokok di taman yang terletak di Setabelan, Banjarsari, Solo, itu.
Baca Juga:
Partai Gerindra Buka Peluang Kontestasi Pilkada Surakarta bagi Warga Luar Kota
“Yang ketahuan merokok itu pernah saya tegur, katanya enggak tahu kalau ada larangan. Ada juga yang cuma bilang iya tapi habis itu di ulangin lagi,” terangnya, Rabu (11/5/2022).
Salah satu pengunjung, Lia Susanti, 37, mengatakan seharusnya ada sanksi yang berat agar orang yang melanggar larangan merokok di taman agar ada efek jera.
Sanksi Berat
“Seharusnya ada sanksi yang berat, biar mereka kapok. Kalau tidak tahan mau merokok segera cari tempat lain, pemerintah sudah membuat program yang bagus seperti ini malah dilanggar,” ucap ibu itu sambil menggendong anak laki-lakinya yang berusia lima bulan.
Sejauh ini ada dua taman ramah anak yang dikelola Pemkot Solo. Dua taman itu yakni Taman Jayawijaya di Mojosongo, Jebres, dan Taman Monumen 45 (Monjari) di Banjarsari.
Kepala Bidang Penataan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Solo, Budiyono, mengatakan akan menerjunkan personel khusus untuk berjaga-jaga dan memantau keadaan taman ramah anak tersebut. Jika ada yang melihat orang merokok di dalam area taman di Kota Solo akan langsung diberi sanksi.
“Hanya saja, bentuk sanksi yang bisa kami berikan masih sebatas teguran. Tidak bisa lebih. Karena memang begitu aturan yang ada,” ungkapnya di kantornya, Selasa (15/3/2022).
Meski demikian, Budiyono yakin pengetatan tersebut dapat meminimalkan jumlah warga yang merokok di taman berkonsep ramah anak di Kota Solo.
“Kasihan anak-anak kecil yang bermain di taman jika ada yang merokok. Sebab asap rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan mereka,” terangnya.[zbr]