WahanaNews-Solo | Pegawai di Terminal Tirtonadi Solo yang tertangkap kamera tengah melakukan pungutan liar atau pungli dan menjadi viral di Tiktok dipastikan dipecat.
Hal itu ditegaskan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng dan Jogja, Eko Agus Susanto, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:
Soal Bea Cukai Sarang Pungli, Djaka Budi: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan
Eko menjelaskan pegawai berinisial BP itu berstatus pegawai pemerintah nonpegawai negeri atau PPNPN, bukan pegawai kontrak.
Ia mengatakan sudah mendapat laporan dari Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Joko Sutriyanto, ihwal pegawai yang ketahuan pungli itu.
“Pak Joko sudah membuat laporan, dari tim pembinaan pegawai melakukan pemanggilan BP karena itu PPNPN. Kan ada guidence yang mengawal dia. Jadi ada aturan mainnya menjadi pegawai harus begini, begini,” terangnya.
Baca Juga:
Pegawai Kementan Pungli Petani Saat Ambil Alsintan Hingga Miliaran, Amran Langsung Pecat
Eko menerangkan pelanggaran berupa pungli yang dilakukan pegawai Terminal Tirtonadi Solo berinisial BP itu sudah termasuk kategori berat dan tim merekomendasikan pemutusan kontrak.
“Dari tim memang harus dikeluarkan, surat sudah di meja saya,” urainya.
Eko menyatakan segera membuatkan surat keputusan atau SK pemberhentian BP, sesuai aturan Dirjen Perhubungan Darat tentang PPNPN.