“Masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi pemutusan kontrak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi Solo berinisial BP diduga melakukan pungutan liar saat bertugas. Aksi melanggar aturan itu tertangkap kamera dan diunggah di aplikasi Tiktok @ingatnafasitu.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Tegas Berantas Pungli Parkir, Erwin: Tak Ada Lagi Permintaan Maaf!
Unggahan itu langsung viral dan mendapat banyak sekali respons dari warganet. Di video itu terlihat sosok BP yang mengenakan seragam tugas sedang berinteraksi dengan seseorang. BP berbicara sambil memegang berkas-berkas.
Sejurus kemudian ia tampak menerima sesuatu yang diberikan lawan bicaranya di bawah berkas yang dipegangnya. Dilihat dari latar belakang tempat terjadinya insiden itu, diduga BP melakukan aksinya di kawasan Terminal Tirtonadi Solo.
Kepala Terminal Tirtonadi Solo, Joko Sutriyanto, saat dihubungi melalui telepon mengaku sudah mengetahui rekaman video pegawai yang diduga melakukan pungli tersebut dan mengambil tindakan sepadan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum WS Laila Laporkan Penyidik Siber Pungli Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri
“Sudah kami assesment, sudah kami klarifikasi,” ujarnya.[zbr]