WahanaNews-Solo | Mobil listrik dinilai tidak aman bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lain lantaran belum pernah diuji tipe sebelum digunakan di jalan raya. Alasan tersebut menuai polemik penggunaan Mobil listrik wisata di Solo, Jawa Tengah.
Pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan operasional mobil listrik wisata di Solo pekan lalu. Sebab, mobil listrik wisata yang merupakan hibah dari Tahir Foundation itu belum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Menurut Djoko, mobil listrik wisata di Solo itu juga berpotensi melanggar undang-undang.
Djoko mengutip pasal 50 ayat 1 UULAJ, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe.
Djoko mengingatkan pelanggaran undang-undang tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Djoko juga menjelaskan mobil listrik wisata yang digunakan merupakan mobil golf yang sudah dipermak di bagian bodinya saja.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Menurutnya mobil golf "ditempeli" penutup atau bodi sehingga tampilannya memiliki desain bergaya klasik. Djoko tidak mengetahui apakah mobil golf itu mengalami ubahan pada bagian motor listrik.
"Iya itu kan mobil golf yang dimodif saja tampilannya," kata Djoko Jumat (7/1).
Jika melihat bentuknya, mobil listrik wisata Solo ini merupakan mobil golf kategori 'Bandara Golf Carts'.