Solo.WahanaNews.co | Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kecewa mendengar kasus penjebolan Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Bupati mempertanyakan status sertifikat tanah di keraton tersebut dan minta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
“Saya tanyakan juga kenapa tanah yang ada di dalam Keraton ada sertifikatnya. Kalau tanah di dalam Keraton kan biasanya tidak bisa bersertifikat. Biasanya hanya menempati bangunan jadi magersari ya istilahnya. Makanya nanti biar dilihat ditelusuri asal-usul sertifikat itu bagaimana,” jelasnya saat hadir mengecek lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:
Rumah Kepala Perwakilan BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya di Semarang
Bupati Etik menyebut Kapolres Sukoharjo sudah membuka penyelidikan soal status sertifikat tanah di dalam Keraton Kartasura berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama soal asal usul kepemilikan tanah.
Dia mengatakan kasus tersebut harus diselesaikan sesuatu aturan. Apalagi pembangunan tidak melibatkan pemerintah desa yang lebih tinggi, seperti Kepala Desa maupun Camat setempat. Dia menyayangkan pembangunan yang terburu-buru itu justru akhirnya merusak cagar budaya.
“Kemrungsung, kesusu [terburu-buru] mau membangun harusnya kan tanya-tanya dulu jangan asal tebas [jebol] seperti itu. Apalagi hanya untuk akses, padahal jalan lain sudah ada,” katanya.
Baca Juga:
Pemugaran Cagar Budaya Bagas Godang Ulu Pungkut Diresmikan
Tak hanya itu dia mengatakan kekecewaannya terkait penjebolan tembok itu. Dia menyebut warga seharusnya turut ikut merawat cagar budaya, bukan justru merusak. Apalagi mengatakan ketidaktahuannya terkait cagar budaya, padahal pelaku (penjebolan benteng keraton) merupakan warga yang tinggal di Pucangan, Kartasura.
“Jangan membuat alasan-alasan yang tidak jelas yang akhirnya merugikan orang lain. Saya sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan beliau [pelaku]. Orang bermasyarakat pastinya tahu kalau lokasi itu termasuk cagar budaya,” jelasnya.
Dalam pengecekan lokasi tersebut, Bupati Etik juga melakukan dialog atau mediasi dengan pemilik lahan yang juga melakukan penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura.
Terpisah, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait sanksi yang akan ditetapkan dan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus penjebolan itu.
“Karena yang diamanatkan UU Cagar Budaya, sesuai Pasal 100 ini, [penyelidik] adalah teman-teman PPNS dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Maka untuk penanganan lebih lanjutnya akan di tangani PPNS. Kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagai mana nanti dibutuhkan,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Belum ada tersangka yang ditetapkan. “Terkait dengan penetapan tersangka, penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh PPNS. Kemarin kami lakukan penyelidikan (klarifikasi) kepada pemilik lahan dan operator alat berat,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa pihak terkait lainnya belum diperiksa, baru sebatas klarifikasi. Dalam pandangan hukum, penjebolan tembok yang dilakukan warga termasuk pelanggaran. “Diduga keras perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan undang-undang cagar budaya. Kegiatannya kita hentikan, nanti kita koordinasikan dengan PPNS,” katanya.
Saat mendengar adanya pembongkaran dalam kawasan Keraton Kartasura, pihaknya langsung menerjunkan anggota Polsek Kartasura dan juga Satreskrim. Langkah awal setelah itu dilakukan pemasangan garis polisi pada kawasan tersebut sekaligus alat berat yang digunakan untuk melakukan penjebolan.[zbr]