WahanaNews-Solo | Polres Klaten menanggapi cuitan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait tambang di Klaten yang dibilang bekingnya ngeri. Menanggapi hal itu Polres Klaten mengungkap ada enam kasus hukum terkait tambang ilegal selama setahun.
"Dari bulan delapan (Agustus) kita sudah menindak terkait dengan tambang ilegal (illegal mining) ada tiga kasus. Saat ini yang dua sudah P.21 dan yang satu masih proses sidik, mudah-mudah bulan ini selesai semua," ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo terkait tambang ilegal di sela pengiriman bantuan lima truk ke Cianjur di Mapolres Klaten, Senin (28/11/2022).
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Menurut Eko, dari tiga kasus itu ada empat orang tersangka. Semua tersangka ditahan di Polres Klaten.
"Ditahan semua, ada empat orang tersangka. Setahun ini ada enam kasus tambang ilegal dan semua di Kecamatan Kemalang," imbuh Eko.
Dia juga mengungkap Polres Klaten menjadikan tambang ilegal sebagai atensi penindakan sebagaimana diatensi Kapolri dan Kapolda Jateng. Tambang yang ditindak, kata Eko, yakni yang tidak ada izinnya.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
"Itu memang yang kita amankan itu tidak ada izinnya. Sebenarnya sering kita lakukan penyelidikan tapi saat kita naik mereka tidak beraktivitas, mereka kan tergantung market juga," papar Eko.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi unggahan seorang netizen di media sosial Twitter soal tambang ilegal di Klaten, Jawa Tengah. Gibran menyebut sudah pernah mendapatkan keluhan serupa dari Bupati Klaten.
Pemilik akun Twitter yang bernama Mr Agus @amr715882 meminta Gibran menyampaikan pada Presiden Joko Widodo perihal adanya aktivitas tambang ilegal di Klaten, Jawa Tengah.