Pihaknya memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari saksi yang mengetahui saat dua korban menenggak miras oplosan dan warga sekitar di rumah penjual miras oplosan.
”Dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan BS,” kata Warsono
Baca Juga:
Hadiri Pemberian Remisi Kepada 417 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe,16 Orang Bebas Murni,Bupati Karo:Dapat Bersosialisasi Dengan Masyarakat
Dari dua tersangka ini, kata dia, pihak kepolisian menyita 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 handphone, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk, 1 buah baskom warna kuning.
Kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan miras oplosan dari kabupaten Pati. Ia bertransaksi melalui media sosial dengan orang bernama Raran.
Dari Raran ini, kemudian BS menjual kepada tersangka S. Hubungan bisnis miras antara BS dan S terjalin 4-12 Februari 2022.
Baca Juga:
FN.PBM Pusat Teken MoU dengan Nemethy, Dorong Berkuda Memanah Indonesia Go Internasional
”Pengakuan tersangka S menjual minuman beralkohol jenis gingseng sudah sekitar 2 tahun,” terangnya.
Untuk diketahui, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Dua remaja itu adalaj Alvin, warga Desa Rengging RT 1 RW 1, Kecamatan Pecangaan dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 4 RW 7, Kecamatan Pecangaan.