Selain itu, pihaknya akan melakukan pengertian secara efisian kepada aksi demo untuk mencegah kemacetan.
"Dalam aksi yang akan dilaksanakan untuk para sopir yang akan menyampaikan aspirasinya agar tidak membawa kendaraanya ke Kota Semarang," katanya.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Untuk itu kendaraan bisa terpakir di beberapa titik yang telah ia persiapkan.
"Kendaraan bisa diparkirkan di titik kantong parkir yg telah disiapkan di Wilkum Polres Semarang yg ada di Jambu, Ambarawa, Bawen, Bergas dan Ungaran," ungkapnya.
Hal itu, karena saat ini juga masih dalam situasi pandemi Covid 19 juga sebagai pencegahan kemacetan jalan di Kota Semarang.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Kapolres di dampingi Wakapolres dan PJU Polres Semarang selanjutnya melakukan pemantauan pergerakan aksi di sejumlah titik jalan di Kabupaten Semarang.
Yakni antara lain perbatasan dengan kota semarang (Taman Serasi), simpang 3 Bawen, perbatasan Kabupaten Temanggung (Gemawang, Jambu) , Perbatasan Kota salatiga (Blotongan) dan Perbatasan Kabupaten Boyolali (Sruwen).[non]