WahanaNews - Jateng | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sebanyak 66 kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu dua bulan pertama tahun 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Lutfi Martadian mengatakan, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak itu, penyidik telah menetapkan sebanyak 78 orang tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan tembakau sintetis, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus produsen jamu ilegal.
Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 282 gram sabu-sabu, 569 gram ganja, 10,8 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, ratusan butir pil koplo, serta 11 kilogram jamu atau obat tradisional ilegal.
Menurut Lutfi, Jawa Tengah merupakan daerah lintasan pengiriman narkoba, meski bukan menjadi daerah prioritas.
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 36 juta jiwa, Jawa Tengah juga termasuk dalam daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak dibanding daerah lainnya.
"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba, seperti Kota Semarang, wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta Magelang," ujarnya, dikutip Jumat (17/2/2023).
Ia menambahkan, berbagai penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.[mga]