Jateng.WahanaNews.co, Temanggung - Kantor Bea Cukai Magelang memusnahkan 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol di halaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono di Temanggung, Jumat (7/6/2024), menyampaikan total nilai barang tersebut mencapai Rp4.234.471.820 dan potensi kerugian negara Rp2.905.099.141.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Sebagian barang hasil penindakan dibakar secara simbolis di tempat ini dan sisanya dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis.
Tahun 2022 berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta peredaran rokok ilegal adalah 5,5 persen. Kemudian tahun 2023 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 6,8 persen.
Ia menuturkan, pada 2023 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau adalah 213,48 triliun. Apabila peredaran ilegal adalah 6,8 persen, berarti ada 14,5 triliun potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
"Hal ini tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak , baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menekan beredar rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai hasil tembakau ke depan bisa optimal," katanya.
Ia menyampaikan modus operandi saat ini sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan sehingga pihaknya harus menjalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan.
Selain itu, katanya pengangkutan rokok dari timur ke barat, yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan menggunakan mobil pribadi . Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara bes cukai, TNI, Polri, kejaksaan dan pemerintah daerah.