Namun, sambung Rozi, pihaknya tetap akan mendalami kasus pencurian itu. Sebab, perbuatan itu melanggar hukum.
"Masih dilakukan penyelidikan, terlepas yang bersangkutan meninggalkan surat atau apapun untuk alasan pembenaran. Karena perbuatannya melanggar hukum dan tidak ada yang tau kondisi kehidupan aslinya seperti apa" ungkapnya.
Baca Juga:
Diduga Akibat Perambahan ,Harimau Sumatera Keluar Dari Hutan,Tim BKSDA Bersama Forkopimca Lakukan Pengecekan Jejak di Seputaran Perladangan Desa Kutarayat.
Terkait dengan kejadian itu, Rozi pun mengimbau kepada masyarakat supaya bisa lebih mengedepankan fakta dalam bersikap.
Masih kata Rozi, apabila pelaku memang susah maka pihaknya berkawjiban untuk membantu.
"Jangan spekulasi dulu kalau yang bersangkutan orang susah, karena kita belum tahu identitasnya, mana tahu ia residivis ? Kalaupun ia orang susah, kepolisian memiliki kewajiban membantu, membina dan melakukan edukasi untuk menjadi lebih baik," jelasnya.[non]