"Modus operandinya agak unik. Kita katakan unik karena pelakunya membawa anak kecil, anaknya sendiri, kira-kira umur 3 tahun," ucap Robinson.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebelumnya seorang pria kedapatan mencuri motor di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara sembari menggendong seorang balita perempuan dan terekam CCTV.
Berdasar rekaman CCTV, pelaku awalnya datang membawa motor dengan memboncengi balita perempuan. Setelahnya pelaku memarkirkan motornya sendiri di dekat tiang listrik.
Pelaku yang sudah mengincar sebuah motor lalu berjalan mendekati motor incaran yang kuncinya masih menggantung sambil menggendong balita perempuannya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tidak butuh waktu lama, pelaku yang beraksi di siang hari saat situasi sedang ramai tersebut lalu membawa kabur motor korban
Kurang dari satu jam, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil motornya sendiri sambil masih menggendong balita perempuan.
Kali ini pelaku berganti baju dengan tetap memakai masker.[non]