WahanaNews-Jateng | Puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora di salah satu rumah makan di Blora.
Setidaknya ada total 68 tempat hiburan kafe dan karaoke itu baru 4 yang sudah mengantongi izin usaha.
Baca Juga:
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Temuan Kayu Gelondongan Milik PT Minas Pagai Lumber
Kasi Pariwisata, Yeti Romdonah mengungkapkan hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Ada 68 (tempat hiburan) kalau tidak salah, mirisnya yang legal baru empat. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional," ungkap Yeti Romdonah, Jumat (25/3/2022).
Dikatakannya, ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk mereka lengkapi sebagaimana Perda No 5 tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Tidak Ada SOP Penyimpanan Bahan Mudah Terbakar di Ruko Terra Drone
"Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman," ujar Yeti.
"Ada lagi sebagai seorang Pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka," imbuh Yeti.
Diungkapkannya, jika Perda itu diterapkan, semuanya itu melanggar.