WahanaNews-Jateng | Puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora di salah satu rumah makan di Blora.
Setidaknya ada total 68 tempat hiburan kafe dan karaoke itu baru 4 yang sudah mengantongi izin usaha.
Baca Juga:
BNPB Percepat Pemulihan Sekolah dan Hunian Warga Terdampak Bencana di Aceh Timur
Kasi Pariwisata, Yeti Romdonah mengungkapkan hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Ada 68 (tempat hiburan) kalau tidak salah, mirisnya yang legal baru empat. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional," ungkap Yeti Romdonah, Jumat (25/3/2022).
Dikatakannya, ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk mereka lengkapi sebagaimana Perda No 5 tersebut.
Baca Juga:
Hari Keenam Operasi SAR, Tiga Korban Longsor Kembali Ditemukan di Bandung Barat
"Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman," ujar Yeti.
"Ada lagi sebagai seorang Pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka," imbuh Yeti.
Diungkapkannya, jika Perda itu diterapkan, semuanya itu melanggar.