WahanaNews-Jateng | Beberapa pelanggan PLN dengan daya listrik 450 vplt ampere (VA) di Kudus, Jawa Tengah, datangi kantor PLN Kudus setelah terima surat pemberitahuan adanya penertiban karena pemakaian listriknya yang dianggap lewati batas maksimal daya terpasang.
Nuryanto, pelanggan PLN daya 450 VA dari Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus, mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor PLN Kudus, Selasa, melakukan klarifikasi.
Baca Juga:
Dukung Program Pembangunan, Pemkot Jakbar Apresiasi Kamar Dagang dan Industri
Menurut dia, jika tidak mengklarifikasi, daya listriknya secara otomatis dinaikkan menjadi 1.300 VA dari 450 VA.
Ia mengakui keberatan karena biaya listrik setiap bulannya selama ini berkisar Rp90 ribuan. Ketika dinaikkan, otomatis biaya listriknya juga akan ikut naik.
Pelanggan PLN lainnya, Wanto asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo juga menyatakan keberatan yang sama. Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, dia hanya mengandalkan berjualan es.
Baca Juga:
Quality Time Makin Seru Dengan Program Paling Baru di GTV
Untuk biaya penggunaan listriknya, kata dia, setiap bulan memang mencapai Rp120 ribuan.
Meskipun bukan termasuk warga yang menerima bantuan sosial karena sebelumnya bekerja, menurut dia, jika daya listrik rumahnya dinaikkan, tentu berat baginya. Apalagi, usianya sudah tua dan tidak mungkin mencari alternatif usaha lain.
Sementara itu, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kudus Kota Mustopa Rizal mengakui ada surat pemberitahuan terhadap pelanggan PLN daya 450 VA yang diketahui pemakaian listrik di rumahnya melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA.