Jateng.WahanaNews.co, Jepara - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki 85 kios yang melayani permohonan administrasi kependudukan (adminduk) untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat di pedesaan.
"Awalnya hanya di 66 desa yang tersedia layanan adminduk. Akan tetapi, saat ini banyak pemerintah desa yang berminat sehingga bertambah menjadi 85 desa yang punya layanan adminduk, dari total 183 desa dan 11 kelurahan di Jepara," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur di Jepara, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Jenis pelayanan di kios adminduk meliputi permohonan legalisasi, perekaman KTP elektronik, perkawinan dan perceraian, konsultasi revisi akta, akta hilang dan akta rusak, pengesahan anak, pengangkatan anak, kewarganegaraan, SKTT WNA, dan KTP WNA.
Ia berharap jumlah kios adminduk bisa terus bertambah sehingga masyarakat yang belum bisa mengakses pelayanan secara daring dapat memanfaatkan kios adminduk di desa tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan.
Selama ini, Disdukcapil Jepara memiliki Pelayanan Daring Cepet Rampung (Pindang Cemplung) yang bisa diakses melalui laman pindangcemplung.jepara.go.id. Akan tetapi, warga desa yang tidak terbiasa dengan layanan daring merasa kesulitan mengaksesnya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Untuk itulah, Disdukcapil Jepara membuat kios adminduk sehingga pemohon cukup mendatangi kantor desa dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian persyaratan tersebut diunggah oleh administrasi desa untuk dikirim ke Disdukcapil Jepara.
"Setelah selesai diproses, kami akan mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf sehingga nantinya bisa dicetak di desa," ujarnya.
Untuk pencetakan fisik KTP elektronik, kata Abdul, saat ini belum bisa dan masih harus dilakukan di kantor kecamatan atau Disdukcapil Jepara.