“Daripada ribet ke pengadilan, akhirnya saya tetap tanda tangan (setuju). Ini tidak ganti untung, tapi saya rugi,” sambung Marjono menggerutu.
Sebagaimana diketahui, pembayaran sebagian uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Gatak, sudah berlangsung 20 Januari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Marjono mengaku rugi banyak dengan perubahan status tanah dari pekarangan menjadi sawah. Ia hanya mendapat uang ganti rugi Rp800.000 per meter persegi.
Jika tanahnya berstatus pekarangan, Marjono bisa mendapat Rp2,2 juta per meter persegi.
“Sedianya, lahan itu akan saya bangun rumah untuk anak-anak saya. Berhubung terdampak jalan tol, enggak tahu lagi mau bangun di mana. Tanah di sini harganya sudah tinggi. Saya ini justru rugi gede dengan adanya proyek ini,” katanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Salah seorang warga Gatak lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan warga terdampak tol Solo-Jogja sebenarnya dilanda kesusahan.
Selain nominal uang ganti rugi di luar ekspektasi, warga juga harus angkat kaki dari tanah dan rumah yang dinilai memiliki sejarah bagi keluarga mereka.
“Banyak yang menganggap warga terdampak jalan tol Solo-Jogja enak karena memperoleh uang ganti rugi. Saya sendiri pusing harus pindah dari rumah. Kami jadi ribet juga karena harus pindah (dari tanah leluhur)” kata warga tersebut.