"Kami di wilayah itu juga sedang melengkapi inventarisasi jalan. Kelengkapan jalan tidak hanya LPJU ada marka, rambu dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurutnya selama ini Dishub Jateng telah mengupayakan marka jalan di tempat tidak terdapat LPJU.
Baca Juga:
FIFA Denda FAM Rp6,4 Miliar karena Gunakan Dokumen Palsu Naturalisasi Tujuh Pemain
Marka di ruas tersebut dianggap membantu pengguna jalan.
"Marka di ruas jalan itu kalau malam menyala jadi bisa membantu pengarah kendaraan. Tapi masalah di ruas jalan itu tidak semuanya bisa kami beri marka karena beberapa ruas jalan yang permukaan aspalnya tidak baru tidak bisa kami beri marka," ujarnya.
Dikatakannya, di jalur tersebut memang termasuk jalur rawan.
Baca Juga:
Bupati Karo Terima Dukungan CSR Dari PT.Inalum Empat Unit Roda Tiga.
Pihaknya telah memberikan jalur penyelamat di ruas jalan itu.
"Namun yang jadi masalah kejadiannya setelah jalur penyelamat. Tapi sekarang masih dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satlantas Purbalingga. Sekarang kami menunggu laporannya," ujar dia.
Henggar menuturkan rata-rata kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan sopir tidak hafal medan jalan.