WahanaNews-Jateng | Terdapat banyak bendera partai politik di pasang di fasilitas umum Kota Salatiga, Minggu (20/2).
Di Indonesia, Pemilu selanjutnya akan digelar pada 2024. Namun sudah banyak atribut partai yang dipasang di berbagai fasilitas umum Kota Salatiga.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ada peraturan yang menjelaskan tidak boleh memasang atribut partai sebelum masa kampanye atau ketika masa tenang.
Akan tetapi setiap daerah memiliki aturannya sendiri untuk pemasangan atribut partai.
Menurut Dosen Komunikasi Politik UKSW Ester Krisnawati S.Sos., M.I.Kom menjelaskan, bendera partai dapat dikatakan sebagai sebuah media untuk menyampaikan pesan, partai sebagai komunikator dan komunikan sebagai masyarakat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Kalau saya melihat dalam konteks ini kan sebenarnya tidak di masa kampanye jadi saya melihat bahwa pesan yang mau disampaikan oleh partai politik tersebut adalah tidak hanya sebagai media promosi tetapi mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa sebentar lagi kita masuk ke dalam iklim politik,” kata Ester.
Adanya pemasangan bendera partai menurutnya seperti menjemput bola dengan istilah mereka bukan menarik massa tapi memberikan informasi kalau sebentar lagi masuk di iklim politik.
Pemasangan bendera ini juga sebagai strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh para partai politik yang ada di Indonesia khususnya di Kota Salatiga.