Jateng.WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pastikan daftar obat-obatan sirup yang telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) boleh dikonsumsi lagi.
Hal ini memperbarui kebijakan yang sebelumnya diinstruksikan, yaitu melarang semua jenis obat sirup termasuk vitamin sirup, kecuali yang tidak bisa disubstitusi seperti obat anti epilepsi.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Larangan ini dibuat menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI), yang diduga karena konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," kata Syahril saat dihubungi Kompas Senin (24/10/2022).
Kendati begitu, larangan mengonsumsi obat sirup sementara waktu di luar yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM tetap berlaku.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Cara ini merupakan langkah konservatif yang diambil Kemenkes meski penyebab gangguan ginjal akut misterius belum pasti.
"Pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut," jelas Syahril.
Sebelumnya, BPOM merilis daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.