Jateng.WahanaNews.co, Pekalongan - PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, melaporkan bahwa realisasi klaim santunan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Januari hingga Oktober 2024 mencapai sekitar Rp27,5 miliar, turun sebesar 0,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala PT Jasa Raharja Jawa Tengah Triadi di Pekalongan, Sabtu (16/11/2024), mengatakan bahwa namun apabila melihat dari sifat cideranya, pihaknya telah membayar dana santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp14,4 miliar atau naik 1,02 persen dan korban luka Rp13 miliar atau turun 2,16 persen dibanding dengan periode yang sama 2023.
Baca Juga:
Polres Pekalongan Bagikan Beras dan Minyak Goreng pada Pengendara Tertib Lalu Lintas
"Dari data tersebut dapat dilihat bahwa kenaikan santunan korban meninggal dunia menandakan angka fatal korban kecelakaan lalu lintas pada 2024 lebih tinggi daripada 2023," katanya.
Ia mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian bersama dan diharapkan masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat di tekan.
Jasa Raharja Pekalongan bekerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait terus berupaya menanggulangi jumlah kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan seperti program pengajar peduli keselamatan.
Baca Juga:
Pemkot Pekalongan Yakin Bendungan Gerak Sungai Loji Beroperasi Desember 2024
"Pada program itu, Jasa Raharja secara rutin menyampaikan kepada para pengajar di sekolah maupun para dosen di beberapa kampus agar ikut mengimbau pesan-pesan keselamatan lalu lintas kepada para siswa ataupun mahasiswa," katanya.
Ia yang didampingi Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Jullyanto Eka Prasetia mengatakan saat ini Samsat Jawa Tengah sedang mengadakan Program Sengkuyung, dimana tim pembina samsat yang di dalamnya mengirimkan surat pemberitahuan informasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (SPIT-PKB) kepada pemilik kendaraan.
"Pengiriman SPIT-PKB ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor dan juga pendataan terkait status kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Kami berharap masyarakat yang menerima SPIT-PKB segera melunasi pajak kendaraan," katanya.