BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. Pertama, 133 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Hal ini berdasarkan penelusuran BPOM terhadap data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Kemudian, sebanyak 23 obat dan 7 obat dari total 102 daftar obat yang diberikan Kemenkes untuk diteliti dinyatakan aman. Sebanyak 23 obat itu tidak menggunakan zat pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Lalu, terdapat pula 13 obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi usai BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucap BPOM dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Sedangkan 5 obat sirup yang dinyatakan melebihi ambang batas cemaran etilen glikol, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.