WahanaNews - Jateng | Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta kedamaian bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan rutin yang lebih ditingkatkan.
Adapun titik sasaran utamanya, berantas segala bentuk perjudian, baik perjudian biasa atau bentuk perjudian yang menggunakan sarana internet atau judi online untuk ditutup.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Pihaknya pun akan memberikan imbauan secara masif oleh seluruh jajaran.
Selain judi, berbagai bentuk yang mengarah kemaksiatan seperti minuman keras (miras), narkoba, operasi knalpot brong, petasan hingga tawuran massal yang kerap dilakukan anak-anak remaja, kata Kapolda, juga menjadi prioritas untuk segera dan secepatnya dilakukan penindakan secara terukur dan terencana
“Segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas utama tersebut, apabila memenuhi unsur pidana, tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda, dikutip Minggu (2/4/202).
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota di wilayah hukum Polda Jateng yang melaksanakan tugas untuk tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum namun tetap Humanis dalam setiap kegiatan.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan maupun yang melanggar hukum seperti judi, miras, narkoba, tawuran remaja atau tawuran antar kelompok untuk bisa bebas dari jeratan hukum apabila memang cukup bukti,” tegas Ahmad Luthfi.
Perintah Kapolda atas pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan ini ditujukan kepada seluruh jajaran melalui kapolres, kapolresta serta kapolrestabes yang berada di wilayah hukum Jawa Tengah.