"Sedemikian pentingnya, sehingga Konstitusi merumuskan secara eksplisit pada pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Rumusan Konstitusi tersebut menegaskan, bahwa bela negara tidak saja menjadi 'hak', melainkan juga 'kewajiban' setiap warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 yat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]