Jateng.WahanaNews.co, Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memperhatikan perekrutan SDM untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari Ramzah di Purbalingga, Minggu (10/3/2024), mengatakan bahwa perhatian tersebut dengan berkaca pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Ya, mungkin lebih pada perekrutan SDM, baik itu di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), karena itu yang cukup berpengaruh dalam tahapan-tahapan yang ada di bawah," jelasnya.
Menurut dia, tahapan-tahapan tersebut, terutama dalam pemutakhiran data pemilih, termasuk saat pemungutan dan pengitungan suara.
Dalam hal ini, kata dia, SDM yang bertindak sebagai badan ad hoc tersebut merupakan pihak-pihak yang sebenarnya banyak terlibat langsung di lapangan saat memberikan pelayanan kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
"Nah, di pemutakhiran data pemilih itu terkait dengan keakuratan data, siapa yang layak menjadi pemilih atau tidak, sesuai dengan regulasi itu. Maka, PPK dan PPS harus betul-betul paham terkait dengan mekanisme itu," tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, perekrutan badan ad hoc khususnya untuk PPK untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 17 April hingga 5 November 2024.
Sementara itu, kata dia, tugas badan ad hoc untuk Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 4 April dan dinyatakan selesai pada tanggal 5 April.