Jateng.WahanaNews.co | 14 orang Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS di Kabupaten Demak menggugat Bupati Demak ke Pengadilan Usaha Tata Negasa (PTUN) Semarang.
Gugatan No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG, mendapatkan perhatian dari Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P. G, SH.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
“Ini perkara yang jarang terjadi dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, khusnya Bupati Demak, Eisti'anah. Saya juga mempertanyakan banyak Camat di Demak yang merangkap jabatan, seperti tidak ada pejabat yang lainnya saja yang bisa dipercaya,” tegasnya.
Agus mengatakan, pihaknya sedang megumpulkan data dan bukti-bukti terkait dugaan tersebut, termaksud keterlibatan oknum Camat yang menjabat hampir 7 (tujuh) tahun yang disinyalir berkoordinasi dengan mantan Kades guna mengumpulkan uang dari para aparat perangkat desa yang akan diangkat oleh oknum Camat tersebut.
”Nilai dugaan suap atau gratifikasi untuk setiap perangkat desa pada pelaksanaan Pilperades mencapai ratusan juta rupiah. Bila tidak ada uang, oknum Camat mempersulit proses SK pengangkatan aparatur desa tersebut. Kami sudah mendapatkan infonya, terduga pelaku oknum di Paguyuban Kades di salah satu kecamatan di Demak,” tegas Agus.
Baca Juga:
Brigjen Pol Nurwakhid: LAI Luar Biasa
Di Demak, kata Agus, ada oknum Camat yang diduga memiliki harta puluhan miliar. Bahkan di Desa tempat oknum Camat tinggal, diduga memiliki sekitar 8 (delapan) sertifikat di tempat tinggalnya. Belum lagi adanya dugaan tanah desa yang dijadikan klinik dan tempat usaha.
“Kebenaran para pejabat di jajaran Pemkab Demak dalam melakukan laporan harta kekayaannya kepada LHKPN sangat diragukan kebenarannya. Saya juga akan menyampaikan nama oknum pejabat tersebut dan mendesak LHKPN RI untuk melakukan audit terkait harta kekayaannya dan adanya dugaan harta yang diatasnamakan keluarganya,” katanya.
Perusahaan Lokal Kuasai Proyek Di Pemkab Demak