Para orang tua melapor ke DP3KB Brebes untuk meminta pendampingan hukum.
“Barang bukti ada tujuh pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Dihadapan petugas, AS mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan sodomi karena dulunya pernah menjadi korban saat duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan, Brebes, itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.[non]