WahanaNews-Jateng | Pemerintah Kabupaten Pemalang akan berikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang tak disiplin dengan Perjanjian Kerja yang sudah ditanda tangani.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat penyerahan SK bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di aula BKD Pemalang, Senin, (14/3/2022).
Baca Juga:
Dukungan PLN Pastikan Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat dan Lancar
"Saya tidak ingin saudara melakukan pelanggaran atau pun tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut," ujarnya.
Sebagai pembina kepegawaian pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan disiplin kepada ASN.
Bahkan sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga:
Bupati Karo Pimpin Upacara Proklamasi HUT RI ke - 80,Gresia Ginting Pembawa Bendera Sang Saka Merah Putih Untuk Dikibarkan
"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, saya akan bersikap tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara. Terhadap pelanggaran, Saya mengambil tindakan penegakan disiplin bahkan sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri", tegasnya.
Untuk itu, Agung meminta kepada ASN agar selalu meningkatkan disiplin diri dan tunjukan kinerja.
Jangan pernah sekali -sekali melawan aturan ataupun hukum yang berlaku apabila tidak ingin menerima akibatnya.