WahanaNews-Jateng | Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siapkan mendampingi anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya.
"Kami siap mendampingi anak korban perceraian orang tua, bila diperlukan akan diberikan pendampingan secara psikis atau hukum terhadap mereka yang terimbas perceraian," kata Kepala DP3AP2KB Jateng Retno Sudewi di Semarang, Minggu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ia menyebutkan ada dua bidang yang menanganani yakni pusat pembelajaran keluarga sebagai agen pencegah, dan satuan pelayanan terpadu (SPT) yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan termasuk sengketa anak seusai bercerai.
"Pendampingan (SPT) bila ada korban kekerasan perempuan dan anak, satu diantaranya bila ada perceraian," katanya.
Menurut dia, kebanyakan kasus perceraian orang tua cenderung berdampak pada anak, dan pendampingan akan dilakukan bagi anak yang orang tuanya bercerai, tidak mendapatkan hak dasar, atau mengalami tindak kekerasan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Secara hukum, lanjut dia, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 yang di dalam penyelenggaraan perlindungan anak dirumuskan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan pada anak.
"Saat ini Pemprov Jateng dan DPRD Jateng tengah memperbaharui Perda Nomor 7 tersebut dengan penambahan poin pencegahan perkawinan anak " katanya.
DP3AP2KB Jateng ke depan akan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pendampingan anak korban perceraian karena selama ini ranah perceraian berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.