Jateng.WahanaNews.co, Banyumas - Eka T, peserta JKN segmen pekerja penerima upah (PPU), merasakan kemudahan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karyawan perusahaan di Kabupaten Banyumas itu pada Selasa (21/5/2024) pagi, datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto untuk melakukan penambahan salah satu anggota keluarga, yaitu putrinya yang baru lahir pada bulan November 2023 silam.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
“Saya kaget karena pelayanan untuk menambahkan anggota keluarga ternyata sangat mudah dan cepat. Saya hanya menunjukkan kartu keluarga dan KTP yang saya miliki ke petugas BPJS Kesehatan. Tidak perlu waktu lama, petugas selesai memasukkan data anak saya,” kata Eka dengan wajah gembira.
Petugas BPJS Kesehatan juga turut menjelaskan kepada Eka bahwa saat ini untuk mendapatkan pelayanan Program JKN, tidak perlu membawa kartu fisik JKN. Namun cukup menunjukkan kartu JKN digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN atau KTP.
“Saya sudah lama download Aplikasi Mobile JKN di handphone. Sungguh praktis karena di aplikasi ini sudah ada kartu digital yang bisa dipakai untuk berobat. Jadi tidak perlu repot bawa banyak kartu-kartu lagi,” ujar Eka.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Menurutnya iuran JKN untuk segmen PPU terjangkau, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, untuk 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Ia yang telah bekerja selama 10 tahun menceritakan pengalamannya saat bersalin pada bulan November 2023 lalu.
“Saat itu usia kandungan saya ialah 38 minggu. Kebetulan saya mengandung anak kembar namun sayangnya salah satu putri saya sudah meninggal di dalam kandungan. Namun saya sudah ikhlas bahwa ini merupakan jalan terbaik. Saya bersyukur proses melahirkan saya diberikan kelancaran. Saya juga tidak khawatir untuk biayanya karena semua ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap Eka.
Selama masa kehamilan, ia rutin kontrol setiap bulan ke Puskesmas Somagede maupun ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas. Fasilitas di Puskesmas maupun di rumah sakit menurutnya sudah memadai. Sedari masa kehamilan sampai melahirkan, sebagai peserta JKN Eka tidak mendapatkan pelayanan yang diskriminatif oleh petugas fasilitas kesehatan.
“Saya melahirkan secara normal dan tidak menjalani operasi caesar. Saat itu saya dirawat selama tiga hari dua malam. Pelayanan yang saya dapatkan baik dan petugas juga banyak membantu saya. Saya lihat mereka juga tidak membeda-bedakan pelayanan antar pasien, semuanya sama dan setara. Anak saya yang prematur juga dirawat dengan baik dan alhamdulillah langsung bisa kami bawa pulang tanpa harus dirawat lebih intensif,” ujarnya yang mendapatkan hak rawat kelas 2 ini.
Eka bersyukur dan merasa aman karena ia dan keluarganya sudah terlindungi Program JKN. Dirinya juga senang karena dengan kepesertaan JKN yang selalu aktif, ia bisa lebih fokus pada pertumbuhan dan perkembangan putrinya.
Saat ini Bayi Baru Lahir bisa langsung menjadi peserta JKN. Proses pendaftaran Bayi Baru Lahir antara lain, dapat dibantu oleh petugas fasilitas kesehatan tempat sang ibu melahirkan setelah proses kelahiran dilaksanakan ataupun secara online melalui kanal Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Persyaratan pendaftaran Bayi Baru Lahir sangat mudah yaitu cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Lahir dan NIK atau KTP ibu kandung.
Manfaat terlindungi Program JKN, peserta akan mendapatkan perlindungan dan penjaminan biaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Pelayanan tersebut mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis dan kebutuhan medis.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]