WahanaNews - Jateng | PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menguji coba kendaraan motor konversi berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik sebagai kendaraan operasional untuk pekerjaan pelayanan teknik dan pemeliharaan distribusi guna mendukung program transisi energi.
Uji coba ini dilakukan di halaman PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta berkolaborasi dengan dengan PT Haleyora Power dan PLN Icon Plus pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Tercatat, sebanyak 249 sepeda motor operasional pelayanan teknik PLN berbahan bakar BBM, dipetakan untuk dapat dikonversi menjadi electric vehicle (EV).
General Manager PLN UID Jawa Tengah dan DIY, Mochamad Soffin Hadi menyampaikan bahwa penggantian jenis kendaraan operasional ini mampu menghemat biaya bahan bakar sehingga tercipta efisiensi.
“Dalam rangka program transisi energi dan energi bersih, PLN group dan sub-holding bersinergi untuk mengganti kendaraan pelayanan teknik yang sebelumnya menggunakan BBM menjadi kendaraan listrik. Keuntungan dari penggantian ini adalah dari segi efisiensi yang sebelumnya mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 1.6 juta per unit motor per bulan tetapi dengan menggunakan kendaraan listrik menjadi hanya Rp1,1 juta,” terang Soffin melalui siaran pernya, dikutip Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Peran PLN dalam menyebarluaskan penggunaan energi ramah lingkungan ke masyarakat sebagai kendaraan operasional sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk menekan risiko pemanasan global yang berpotensi mengancam kehidupan di masa yang akan datang.
Kendaraan operasional konversi ini nantinya diperuntukkan untuk kegiatan pelayanan teknik seperti penanganan gangguan, inspeksi jaringan distribusi dan pemeliharaan yang meliputi pemeliharaan jaringan distribusi, pemotongan pohon, inspeksi layang-layang atau benda asing yang mengganggu jaringan serta pembersihan gardu.