Aksi itu dilakukan pelaku pada malam hari.
“Televisi hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan hotel,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Baca Juga:
Jelang Kompetisi JBJL, Ketum PSSI Jakarta Barat Minta Pengelola SSB Pahami dan Taati Regulasi
Donny mengatakan pelaku kali terakhir menjalankan aksinya melakukan pencurian televisi adalah saat berada di kamar Hotel Alam Indah Semarang.
Namun aksi pelaku terungkap setelah pegawai hotel mencurigainya saat akan meninggalkan tempat penginapan itu pada tengah malam.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. [non]