Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Para tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. [non]